بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
nuruldiniindriyani.blogspot.co.id. Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 16 April 2016

Peraturan dan Regulasi



Pada tulisan ini akan dibahas mengenai Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act, Council Of Eropa Convention On Cyber Crime. Kemudian dilanjutkan pembahasan mengenai RUU Tentang Informasi & Transaksi Elektronik ITE.

1. Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act, Council Of Eropa Convention On Cyber Crime
Hukum yang ada pada dunia maya memiliki sebutan yang berbeda di antaranya adalah CYBERLAW, COMPUTER CRIME ACT,  COUNCILE OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME. Walaupun maksud dari ketiga hukum di atas sama, tapi terdapat perbedaan yang sangat besar. Perbedaannya terdapat pada wilayah hukum itu berjalan. Dibawah ini adalah penjelasan mengenai CyberLaw, Computer Crime Act, dan Council Of Eropa Connvention On Cyber Crime.

A.     CyberLaw                  
Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan tiga mode utama regulasi internet, yaitu:
  • Law (Hukum) East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
  • Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalam regulasi ini. setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
  • Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
B.     Computer Crime Act (Malaysia)
Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act mencakup, sbb:
  • Mengakses material komputer tanpa ijin
  • Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
  • Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
  • Mengubah / menghapus program atau data orang lain
  • Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
C.      Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana. 
Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah. 
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional. Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk :
  • Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
  • Menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik.
  • Mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional. 
Jadi, Perbedaan dari ketiga di atas adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.


CONTOH PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA
  • CYBER LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
  • CYBER LAW NEGARA MALAYSIA 
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
  • CYBER LAW NEGARA SINGAPORE 

The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore. Di Singapore masalah tentang privasi, CyberCrime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.


2.     RUU Tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
  • Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
  • Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
  • Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
  • Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
  • Konten ilegal, yang terdiri dari : kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
  • Akses ilegal (Pasal 30); 
  • Intersepsi ilegal (Pasal 31); 
  • Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 
  • Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6
  • Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Saran :
Menurut pendapat saya peraturan undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik masih belum efektif. Berkembangnya teknologi informasi saat ini tidak diikuti dengan pengetahuan mengenai peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang teknologi informasi dan transaksi elektronik. Kita sebagai pengguna penting untuk mempelajari dan memahami hal tersebut untuk menghindari kejahatan yang dapat terjadi di bidang informasi dan transaksi elektronik. Peraturan dan undang-undang seharusnya dibuat agar dapat melindungi pengguna dan memberikan efek jera pada pelaku yang melanggarnya. Kejahatan di dunia internet dan elektronik pun cukup beragam dan belum semuanya terdapat peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut.

ads

Ditulis Oleh : Unknown Hari: Sabtu, April 16, 2016 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 
twitter facebook google plus email