بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ اارَّØ­ِيم
nuruldiniindriyani.blogspot.co.id. Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 08 November 2012

Warganegara dan Negara

Disini saya akan mengulas tentang warganegara dan negara. termasuk hukum, pemerintahan, serta syarat dan unsur terbentuknya sebuah negara dan warganegara.


Pertama-tama saya akan membahas tentang negara.Selama ini kita tinggal di dalam sebuah negara, yaiutu Negara Kesatuan Republik Indonesia. namun apakah kita mengetahui definisi dari negara itu sendiri?

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.


Bentuk Negara dibagi menjadi 2, yaitu :

1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.

2. Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.


  Sifat yang dimiliki Negara antara lain sebagai berikut : 

1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi

2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat

3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.


          Untuk dapat berdiri, sebuah negara pastinya harus memiliki unsur-unsur yang membangunnya, unsur-unsur negara antara lain sebagai berikut :

Konstitutif

          Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.

Wilayah: Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral,

Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan,

Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.


            Pengertian pemerintah dapat dilihat dalam 2 sisi, yaitu :

   Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan  oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara.
   
   Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
 
Deklaratif

          Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.

Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. 

Beberapa tujuan negara antara lain : 

a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

Demonstratif 
yaitu aktivitas – aktivitas negara seperti kegiatan ekspor & impor.

Administratif 
yaitu alat kelengkapan negara, seperti MPR, DPR, MA, MK.

Warga Negara

        Unsur penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. 

Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Yang mengatur tentang keberadaan warga negara Indonesia diatur dalam Pasal 26 UUD 1945. Penduduk Indonesia dibedakan menjadi 2 golongan yaitu : Golongan WNI dan Golongan WNA.

                    Dasar hukum yang mengatur warga negara adalah UU yang mengatur kewarganegaraan :

1. UU No.3 Th 1946 tentang kewarganegaraan Indonesia
2. UU No. 2 Th 1958 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dengan RRC
3. UU No. 62 Th 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU No. 3 Th 1946
4. UU No. 4 Th 1969 tentang pencabutan UU No. 2 Th 1958 dan dinyatakan tidak berlaku
5. UU No. 3 Th 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No.62 Th 1958
6. UU No. 12 Th 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia





      Sedangkan yang dimaksud dengan WNI menurut UU No. 12 Tahun 2006 (UU Kewarganegaraan) adalah :

1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI


2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI


3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA


4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI


5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan kepada anak tersebut.


6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia , dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI


7. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI


8. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayahnya WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin


9. Anak yang lahir diwilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.


10. Anak yang baru lahir yang ditemukan diwilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui


11. Anak yang lahir diwilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.


12. Anak yang dilahirkan diluar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.


13. Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau mengatakan janji setia.


Ada 2 asas untuk menentukan kewarganegaraan, yaitu :

1. Asas ius soli
Adalah persatuan kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahiran.
2. Asas ius sanguinis
Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan / pertalian darah.


              Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan pelaksanaan hak asasi manusia secara garis besar telah diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 antara lain sebagai berikut:

Hak Warga Negara
 
1. Menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal 26)


2. Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)


3. Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)


4. Upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)


5. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang (Pasal 28)


6. Memperoleh jaminan dan perlindungan dalam pelaksanaan berbagai bidang hak asasi manusia (Pasal 28A s.d 28J)


7. Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat 2)


8. Ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)


9. Mendapat pengajaran (Pasal 31)


10. Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32)


11. Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33)


12. Memperoleh jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin, fasilitas kesehatan, fasilitas umum serta dari pemerintah.



Kewajiban Warga Negara
 
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Alinea I, pembukaan UUD 1945).


2. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.


3. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Alinia IV. Pembukaan UUD 1945)


4. Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2)


5. Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)


6. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara asal (Pasal 27 ayat 3)


7. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2), dan


8. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)


9. Ikut dalam pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.


10. Pelaksanaan perekonomian berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

      Untuk menciptakan sebuah negara yang amai, damai, dan tentram, sebuah negara pasti memiliki hukum yang wajib dipatuhi oleh warganegara nya. Apa yang dimaksud dengan hukum?

              Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.


Ciri Hukum ada 2, yaitu : 

1) Dalam hukum tertuang jelas perintah dan larangan. 

2) Adanya ketaatan melaksanakan perintah dan larangan.

Sifat Hukum antara lain :

1) Mempunyai Sifat Memaksa. 

2) Mempunyai Sifat Mengatur

Sumber hukum dapat di lihat dari 2 segi yang berbeda, yaitu :
  1. Sumber-sumber hokum Material
     Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil.    Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
  1. Sumber Hukum Formal,merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. 
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu : Undang-undang (statute), Kebiasaan (costum), Keputusan-keputusan hakim, Traktat (treaty), Pendapat Sarjana hokum (doktrin).

ads

Ditulis Oleh : Unknown Hari: Kamis, November 08, 2012 Kategori:

1 komentar:

 
twitter facebook google plus email