بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
nuruldiniindriyani.blogspot.co.id. Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 27 Mei 2013

Manusia dan Keadilan

Assalamualaikum. Wr. Wb


            Dalam posting blog pada kesempatan ini, saya akan membahas mengenai Manusia dan Keadilan. Tulisan ini ditulis guna memenuhi tugas ilmu budaya dasar yaitu penulisan ke-7 mengenai manusia dan keadian. Dalam tulisan yang berjudul manusia dan keadilan ini, terdapat pokok bahasan yang akan saya bahas sesuai dengan satuan acara perkuliahan ilmu budaya dasar. Delapan pokok bahasan tersebut diantaranya Pengertian keadilan, Keadilan sosial, Berbagai macam kedilan, Kejujuran, Kecurangan.

            Langsung saja kita mulai membahas pokok bahasan pertama yaitu pengertian keadilan. Keadilan asal kata nya adalah adil, keadilan merupakan perlakuan yang sama tanpa membeda-bedakan perlakuan antara orang yang satu terhadap orang yang lain menurut status sosial, ras, suku, agama, dan lain-lain. Pengertian keadilan juga diungkapkan beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya mengenai keadilan, yaitu sebagai berikut :
  
Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
  • Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
  • Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.

      Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
  • Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
  • Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
      Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
  • Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
  • Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
      John Raws (Priyono, 1993: 35)
     Keadilan adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan .

      Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia 
disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 , serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum.

       Ibnu Taymiyyah (661-728 H) 
adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan.

            Terdapat banyak makna keadilan yang dapat kita temui dalam kehidupan kita. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keadilan memiliki makna sebagai pemersatu bangsa. Keadilan dapat diterapkan dalam berbagai  aspek seperti keadilan dalam hukum, keadilan dalam keluarga, keadilan di lingkungan masyarakat, dan lain sebagainya.
           
            Mengapa keadilan memiliki makna sebagai pemersatu bangsa? Menurut pendapat saya sebuah negara harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dikarenakan apabila pemerintah terkait tidak bersikap adil terhadap rakyatnya maka akan timbul berbagai pertentangan. Banyak pro dan kontra antara pihak satu dengan pihak lainnya apabila keadilan tidak dijunjung tinggi.

            Contoh lainnya mengenai pentingnya menanamkan nilai-nilai keadilan dapat terlihat dalam keluarga. Misalnya saja dalam sebuah keluarga yang memiliki dua orang anak, maka orang tua harus dapat bersikap adil terhadap keduanya. Karena apabila tidak adil, maka akan menimbulkan perasaan iri antara satu dengan lainnya.

            Keadilan dalam keluarga dapat dicerminkan dari contoh kasus berikut, yaitu  pemberian uang jajan terhadap anak. Apabila sebuah keluarga memiliki dua orang anak, yang satu berumur 17 tahun dan satu lagi berumur 7 tahun. Apakah orang tau tersebut harus memberikan uang jajan yang sama terhadap keduanya? Jawabannya adalah Tentu tidak, karena kebutuhan anak yang berumur 17 tahun lebih besar dibandingkan anak yang berumur 7 tahun. Sehingga salah besar apabila dalam kasus ini kita memberikan uang jajan dalam jumlah yang sama. Apabila orang tua tersebut memberikan uang jajan dalam jumlah yang sama berarti orang tua tersebut tidak adil.
           
            Contoh kasus lain yang akan saya bahas adalah mengenai keadilan dalam hukum, misalnya terdapat 2 kasus, yang pertama ada seorang pemuda dari kalangan orang biasa yang menabrak seorang pejalan kaki hingga pejalan kaki tersebut meninggal dunia, pemuda tersebut dijatuhi hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal yang berlaku. Disisi lain terdapat seorang pejabat yang menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia juga, dengan proses hukum yang benar dan tepat seharusnya pejabat tersebut dapat dijatuhi hukuman selama 5 tahun juga sesuai dengan kasus pertama.

            Namun, dalam kenyataannya ada pula anggapan bahwa seseorang yang memiliki banyak uang akan mudah melalui proses hukum, mendapatkan fasilitas atau sikap khusus, atau bahkan dapat lepas dari hukuman. Maka hal tersebut tidak dibenarkan. Pengadilan harus bersikap adil terhadap seluruh rakyatnya, memberikan hukuman sesuai pasal-pasal yang berlaku. Tidak membeda-bedakan pihak yang satu dengan pihak lainnya, tidak membeda-bedakan orang dari suku, bangsa, ras, status sosial, kedudukan, dan lain sebagainya.           

  Dari beberapa contoh diatas, maka dapat ditarik sedikit kesimpulan, bahwa keadilan harus dijunjung tinggi dalam segala aspek. Sikap adil yang ditunjukan tidak selalu sama, namun kita harus dapat memilah bagaimana sikap adil yang harus ditujukan. Dengan kata lain, kita harus bisa membedakan mana sikap yang adil dan mana sikap yang tidak adil. Agar kita tidak salah dalam bersikap adil dalam segala aspek.

            Negara kita yaitu Negara Republik Indonesia memiliki dasar negara yaitu Pancasila. Diantara 5 sila dalam pancasila, terdapat salah satu sila yang membahas mengenai Keadilan Sosial. Sila tersebut adalah sila ke-5 yang berbunyi : “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sila tersebut memiliki lambang padi dan kapas seperti gambar di bawah ini.


            Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat dicerminkan melalui sikap-sikap seperti di bawah ini :
  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  1. Bersikap adil.
  2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  3. Menghormati hak-hak orang lain.
  4. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  5. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  6. Tidak bersifat boros.
  7. Tidak bergaya hidup mewah.
  8. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Menghargai hasil karya orang lain.
  11. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
            Setelah membahas sila yang berkaitan dengan pancasila, selanjutnya terdapat macam-macam keadilan yaitu sebagai berikut :

1.      Keadilan Legal atau keadilan Moral
            Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.

2.  Keadilan Distributif
            Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.

3. Keadilan Komutatif
            Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

            Dalam menjunjung tinggi nilai keadilan diperlukan beberapa sikap yang dapat mendukung agar sikap adil dapat diterapkan dengan tepat dan benar. Salah satunya adalah sikap jujur atau kejujuran. Kejujuran memiliki arti bersikap jujur. Kejujuran berasal dari kata jujur yang berarti berkata dan berperilaku apa adanya. Tidak berbohong sedikit pun dan sesuai dengan fakta yang ada itu lah jujur.

            Pada hakekatnya kejujuran sangat penting untuk dimiliki oleh setiap insan di muka bumi ini. Karena kejujuran merupakan pondasi utama dalam setiap perbuatan yang kita lakukan. Kejujuran harus ditanamkan sejak kecil agar saat besar nanti terbiasa berbuat dan berkata jujur. Apabila sejak awal tidak jujur maka saat dewasa pun ketidak jujuran tersebut akan semakin menjadi.

            Kasus korupsi yang marak terjadi di negeri kita saat ini adalah akibat dari ketidak jujuran seseorang dalam mengelola keuangan, sehingga ada pihak yang dirugikan. Pihak yang dirugikan disini adalah pemerintah dan rakyat Indonesia sendiri yang merasakan dampak dari korupsi yang mereka lakukan. Dampak dari korupsi tersebut dapat berupa pembangunan infrastruktur yang tersendat, kerugian uang perusahaan atau negara, dan lain sebagainya.

            Oleh karena itu, kita generasi muda sebagai generasi penerus bangsa harus menanamkan sikap jujur agar tidak berdampak negatif bagi pihak lain. Selain merugikan bagi orang lain, ketidakjujuran dari sudut pandang agama akan membuahkan dosa yang akan dipertanggung jawabkan di akhirat nanti.

            Kebalikan dari kejujuran adalah kecurangan. Kecurangan identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
           
            Dengan demikian selesailah tulisan Manusia dan keadilan ini. Mohon maaf apabila masih banyak kekurangan dalam tulisan ini. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat.


Sumber :


ads

Ditulis Oleh : Unknown Hari: Senin, Mei 27, 2013 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 
twitter facebook google plus email