Assalamualaikum.
Wr. Wb
Dalam
posting blog pada kesempatan ini, saya akan membahas mengenai Manusia dan
Keadilan. Tulisan ini ditulis guna memenuhi tugas ilmu budaya dasar yaitu
penulisan ke-7 mengenai manusia dan keadian. Dalam tulisan yang berjudul manusia
dan keadilan ini, terdapat pokok bahasan yang akan saya bahas sesuai dengan
satuan acara perkuliahan ilmu budaya dasar. Delapan pokok bahasan tersebut
diantaranya Pengertian keadilan, Keadilan sosial, Berbagai macam kedilan,
Kejujuran, Kecurangan.
Langsung saja kita mulai membahas
pokok bahasan pertama yaitu pengertian keadilan. Keadilan
asal kata nya adalah adil, keadilan merupakan perlakuan yang sama tanpa
membeda-bedakan perlakuan antara orang yang satu terhadap orang yang lain
menurut status sosial, ras, suku, agama, dan lain-lain. Pengertian keadilan
juga diungkapkan beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya mengenai
keadilan, yaitu sebagai berikut :
Aristoteles (filsuf yang
termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam
:
- Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
- Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
Thomas Aquinas (filsuf hukum
alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
- Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
- Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
- Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
- Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
John Raws (Priyono, 1993: 35)
Keadilan adalah ukuran yang
harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama
yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan .
Keadilan dari sudut pandang
bangsa Indonesia
disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 , serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum.
disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 , serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum.
Ibnu
Taymiyyah (661-728 H)
adalah memberikan sesuatu
kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya
tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak;
mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah,
bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan.
Terdapat banyak makna keadilan yang
dapat kita temui dalam kehidupan kita. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
keadilan memiliki makna sebagai pemersatu bangsa. Keadilan dapat diterapkan
dalam berbagai aspek seperti keadilan
dalam hukum, keadilan dalam keluarga, keadilan di lingkungan masyarakat, dan
lain sebagainya.
Mengapa keadilan memiliki makna
sebagai pemersatu bangsa? Menurut pendapat saya sebuah negara harus menjunjung
tinggi nilai-nilai keadilan dikarenakan apabila pemerintah terkait tidak
bersikap adil terhadap rakyatnya maka akan timbul berbagai pertentangan. Banyak
pro dan kontra antara pihak satu dengan pihak lainnya apabila keadilan tidak
dijunjung tinggi.
Contoh lainnya mengenai pentingnya
menanamkan nilai-nilai keadilan dapat terlihat dalam keluarga. Misalnya saja
dalam sebuah keluarga yang memiliki dua orang anak, maka orang tua harus dapat
bersikap adil terhadap keduanya. Karena apabila tidak adil, maka akan
menimbulkan perasaan iri antara satu dengan lainnya.
Keadilan dalam keluarga dapat
dicerminkan dari contoh kasus berikut, yaitu
pemberian uang jajan terhadap anak. Apabila sebuah keluarga memiliki dua
orang anak, yang satu berumur 17 tahun dan satu lagi berumur 7 tahun. Apakah
orang tau tersebut harus memberikan uang jajan yang sama terhadap keduanya? Jawabannya
adalah Tentu tidak, karena kebutuhan anak yang berumur 17 tahun lebih besar
dibandingkan anak yang berumur 7 tahun. Sehingga salah besar apabila dalam
kasus ini kita memberikan uang jajan dalam jumlah yang sama. Apabila orang tua
tersebut memberikan uang jajan dalam jumlah yang sama berarti orang tua
tersebut tidak adil.
Contoh kasus lain yang akan saya
bahas adalah mengenai keadilan dalam hukum, misalnya terdapat 2 kasus, yang
pertama ada seorang pemuda dari kalangan orang biasa yang menabrak seorang
pejalan kaki hingga pejalan kaki tersebut meninggal dunia, pemuda tersebut
dijatuhi hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal yang berlaku. Disisi lain
terdapat seorang pejabat yang menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal
dunia juga, dengan proses hukum yang benar dan tepat seharusnya pejabat
tersebut dapat dijatuhi hukuman selama 5 tahun juga sesuai dengan kasus pertama.
Namun, dalam kenyataannya ada pula
anggapan bahwa seseorang yang memiliki banyak uang akan mudah melalui proses
hukum, mendapatkan fasilitas atau sikap khusus, atau bahkan dapat lepas dari
hukuman. Maka hal tersebut tidak dibenarkan. Pengadilan harus bersikap adil
terhadap seluruh rakyatnya, memberikan hukuman sesuai pasal-pasal yang berlaku.
Tidak membeda-bedakan pihak yang satu dengan pihak lainnya, tidak membeda-bedakan
orang dari suku, bangsa, ras, status sosial, kedudukan, dan lain sebagainya.
Dari beberapa contoh diatas, maka dapat ditarik sedikit kesimpulan, bahwa keadilan harus dijunjung tinggi dalam segala aspek. Sikap adil yang ditunjukan tidak selalu sama, namun kita harus dapat memilah bagaimana sikap adil yang harus ditujukan. Dengan kata lain, kita harus bisa membedakan mana sikap yang adil dan mana sikap yang tidak adil. Agar kita tidak salah dalam bersikap adil dalam segala aspek.
Dari beberapa contoh diatas, maka dapat ditarik sedikit kesimpulan, bahwa keadilan harus dijunjung tinggi dalam segala aspek. Sikap adil yang ditunjukan tidak selalu sama, namun kita harus dapat memilah bagaimana sikap adil yang harus ditujukan. Dengan kata lain, kita harus bisa membedakan mana sikap yang adil dan mana sikap yang tidak adil. Agar kita tidak salah dalam bersikap adil dalam segala aspek.
Negara kita yaitu Negara Republik
Indonesia memiliki dasar negara yaitu Pancasila. Diantara 5 sila dalam
pancasila, terdapat salah satu sila yang membahas mengenai Keadilan Sosial.
Sila tersebut adalah sila ke-5 yang berbunyi : “ Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Sila tersebut memiliki lambang padi dan kapas seperti gambar
di bawah ini.
Sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat dicerminkan melalui
sikap-sikap seperti di bawah ini :
- Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
- Bersikap adil.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
- Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak bersifat boros.
- Tidak bergaya hidup mewah.
- Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Menghargai hasil karya orang lain.
- Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Setelah membahas
sila yang berkaitan dengan pancasila, selanjutnya terdapat macam-macam keadilan
yaitu sebagai berikut :
1.
Keadilan Legal atau keadilan Moral
Keadilan timbul karena
penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam
negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang
tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
2. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals
are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5
tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Dalam menjunjung tinggi nilai
keadilan diperlukan beberapa sikap yang dapat mendukung agar sikap adil dapat
diterapkan dengan tepat dan benar. Salah satunya adalah sikap jujur atau
kejujuran. Kejujuran memiliki arti bersikap jujur. Kejujuran berasal dari kata
jujur yang berarti berkata dan berperilaku apa adanya. Tidak berbohong sedikit
pun dan sesuai dengan fakta yang ada itu lah jujur.
Pada hakekatnya kejujuran sangat
penting untuk dimiliki oleh setiap insan di muka bumi ini. Karena kejujuran
merupakan pondasi utama dalam setiap perbuatan yang kita lakukan. Kejujuran
harus ditanamkan sejak kecil agar saat besar nanti terbiasa berbuat dan berkata
jujur. Apabila sejak awal tidak jujur maka saat dewasa pun ketidak jujuran
tersebut akan semakin menjadi.
Kasus korupsi yang marak terjadi di
negeri kita saat ini adalah akibat dari ketidak jujuran seseorang dalam
mengelola keuangan, sehingga ada pihak yang dirugikan. Pihak yang dirugikan
disini adalah pemerintah dan rakyat Indonesia sendiri yang merasakan dampak
dari korupsi yang mereka lakukan. Dampak dari korupsi tersebut dapat berupa
pembangunan infrastruktur yang tersendat, kerugian uang perusahaan atau negara,
dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, kita generasi muda
sebagai generasi penerus bangsa harus menanamkan sikap jujur agar tidak
berdampak negatif bagi pihak lain. Selain merugikan bagi orang lain,
ketidakjujuran dari sudut pandang agama akan membuahkan dosa yang akan
dipertanggung jawabkan di akhirat nanti.
Kebalikan dari kejujuran adalah
kecurangan. Kecurangan identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur dan sama pula dengan
licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita.
Dengan demikian selesailah tulisan
Manusia dan keadilan ini. Mohon maaf apabila masih banyak kekurangan dalam
tulisan ini. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar